4 Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Perlu Kamu Tau
Jun 06, 2022 by Alfin
Menyiapkan budget adalah salah satu hal yang Anda harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah.
Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan di keluarkan:
1) Biaya untuk Mengukur dan Memeriksa Tanah
Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah itu tergantung berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Begini rumus dalam mengukur tanah:
Luas Tanah | Rumus |
Sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000 |
Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan istilah di atas:
- TU = Tarik Ukur
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
- L = Luas Tanah
- TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Contoh biaya sertifikat untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:
Biaya Pengukuran Tanah | TU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000 |
Biaya Pemeriksaan | TPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800 |
Keterangan:
- HSBKU = Rp80.000
- HSBKPA = Rp67.000
2) Biaya Mendaftarkan Tanah untuk Pertama Kali
BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.
3) Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA)
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.
4) Biaya BPHTP
Hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut:
NPOP | Rp 1.000.000.000 |
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta | Rp 60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000 |
Biaya pemecahan sertifikat prosesnya kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal.
Baca artikel lainya :
- 3 referensi apartemen murah dibandung
- 14 jenis spesies kumbang penggerek kayu
- 4 inspirasi desain rumah knock down bisa kamu tiru
- Pilihan tepat apartemen embarcadero suites bintaro
- Cisauk point apartemen pilihan di pinggir kota jakarta
- Oase Park apartemen pilihan dekat uin ciputat
- 3 pilihan investasi wujudkan impian punya rumah
- 10 keuntungan investasi di sektor properti
- 3 stategi digital marketing yang wajib dikuasai pemilik bisnis
- 3 manfaat pernyataan bermaterai saat jual beli properti
- 5 hal perlu kamu tau sebelum beli tanah girik
- Tips melawan atap bocor dengan Aquaproof
- Apartemen bintaro park view hunian di selatan jakarta
sumber referensi : pinhome, kompas
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
Kenali Perbedaan Balcklist Nasional dan Slik
Yuks Kenali Perbedaan PPJB Dan AJB
Tips Pakai Paylater Agar Terhindar Dari Gagal KPR
Pasca Data Inflasi AS, Pasar Kripto Terlihat Naik Turun
Jelang Data Inflasi AS Pasar Kripto Masih Terpantau Stagnan
Makin Menarik MPX Logistics (MPXL) Menuju IPO
5 Perumahan Town House Di Kota Jakarta