Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
4 Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Perlu Kamu Tau

Menyiapkan budget adalah salah satu hal yang Anda harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah.

Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan di keluarkan:

1) Biaya untuk Mengukur dan Memeriksa Tanah

Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah itu tergantung berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Begini rumus dalam mengukur tanah:

Luas TanahRumus
Sampai 10 hektareTU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektareTU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektareTU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000

Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan istilah di atas:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Contoh biaya sertifikat untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:

Biaya Pengukuran TanahTU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000
Biaya PemeriksaanTPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800

Keterangan:

  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

2) Biaya Mendaftarkan Tanah untuk Pertama Kali

BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.

3) Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA)

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.

4) Biaya BPHTP

Hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.

Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut: 

NPOPRp 1.000.000.000
NPOPTKP wilayah DKI JakartaRp 60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000
BPHTB(5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000

Biaya pemecahan sertifikat prosesnya kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal.

Baca artikel lainya :

sumber referensi : pinhome, kompas

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini