5 Hal Perlu Kamu Tau Sebelum Beli Tanah Girik
Apr 21, 2021 by Alfin
Tanah girik merupakan surat penguasaan atas lahan yang biasanya dilakukan secara turun-temurun maupun adat. Girik adalah salah satu bukti penguasaan seseorang terhadap tanah atau properti. Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik), tanah girik hanyalah merupakan surat penguasaan atas lahan.
Artinya, pemilik tanah dengan surat tanah girik punya kuasa untuk lahan tersebut dan berfungsi sebagai pembayar pajak.Pemilik lahan dengan surat tanah girik biasanya mendapatkan lahan dari warisan atau keluarga.
Meski begitu, ada pula yang mendapatkannya melalui proses jual-beli tanah girik.Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika seseorang ingin mengklaim kepemilikan properti, maka ia harus menunjukkan sertifikatnya.
Namun, jika kamu membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik, maka tanah tersebut belum mempunyai kepastian hukum yang kuat. Ngomong-ngomong tentang tanah sebenarnya banyak tipenya apalagi kalau tanah sudah dalam bentuk kavlingan.

Lalu, apa saja sih hal yang harus diperhatikan jika kamu ingin membeli tanah girik?
Yuk, simak tips membeli tanah girik di bawah ini:
1. Periksa Keaslian Surat Girik
Banyak orang yang kerap kali membeli tanah dengan girik palsu. Dengan begitu, tak jarang mereka tak bisa mengubah status girik menjadi SHM meskipun telah membeli tanah.
Untuk menghindarinya, kamu harus memeriksa keaslian surat girik terlebih dahulu sebelum membelinya. Caranya dengan mendatangi kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk mengecek keaslian surat. Pastikan kamu tak melakukan pembayaran sebelum memastikan keasliannya ya!
2. Cari Tahu Riwayat Tanah
Tanah girik biasanya diturunkan dari orang tua kepada atau keluarga terhadap saudara. Untuk itu, kamu harus mencari informasi seputar riwayat dari kepemilikan lahan.
Cari tahu perubahan apa saja yang terjadi dari kepemilikan tanah sebelumnya. Kamu juga bisa mengecek informasi dari Kecamatan atau Kepala Desa.
Baca juga artikel berikut ini :
- Hal-hal yang perlu kamu tau tentang KPR
- Hunian masa depan TOD semesta mahata serpong
- Cari rumah harga istimewa permata mutiara maja
- Pengertian NUP dan Booking Fee
3. Awasi Proses Pengalihan Dokumen
Jika kamu kamu membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, maka butuh ekstra usaha dalam proses jual-beli.
Kamu harus melakukan pengawasan lebih terhadap proses pengalihan dokumen agar tidak terjadi sengketa lahan di masa mendatang.
4. Pastikan Lahan Bebas Sengketa
Lahan girik cenderung mengalami sengketa karena belum memiliki sertifikat SHM. Tak jarang ada banyak orang yang bisa saja mengklaim sebagai pemilik lahan nantinya. Atau, bisa jadi tanah tanah tersebut sedang digadaikan.
Untuk itu, pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik tidak akan mengalami hal-hal tersebut. Jangan lupa untuk melengkapinya dengan tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa.
5. Minta Bukti Pembayaran PBB
Hal terakhir yang harus kamu ketahui saat berniat melakukan pembelian tanah girik adalah dengan meminta bukti pembayaran PBB.
Penjual atau pemilik tanah harus menyerahkan minimal tiga tahun pembayaran PBB terakhir. Bukti pembayaran ini bisa menjadi acuan bagi calon pembeli mengenai keaslian suratnya.
Lima hal di atas harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli tanah girik. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa di masa mendatang.
Semoga dengan artikel ini menambah wawasan kita tentang tanah girik, manfaat dan resikonya membeli tanah girik.
Baca artikel lainya :
- 5 ide memilih meja belajar anak tingkatkan produktifitas
- Daftar universitas terbaik dunia untuk studi arsitektur
- 5 jenis kayu lapis yang perlu kamu tau
- Cara budidaya tanaman lengkuas panen melimpah
**artikel ini dirangkum dari berbagai sumber
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
Kenali Perbedaan Balcklist Nasional dan Slik
Yuks Kenali Perbedaan PPJB Dan AJB
Tips Pakai Paylater Agar Terhindar Dari Gagal KPR
Pasca Data Inflasi AS, Pasar Kripto Terlihat Naik Turun
Jelang Data Inflasi AS Pasar Kripto Masih Terpantau Stagnan
Makin Menarik MPX Logistics (MPXL) Menuju IPO
5 Perumahan Town House Di Kota Jakarta