Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
5 Subjek dan Objek Pajak Properti Yang Perlu Kamu Tau

Sabahat property145 di tahun 2021 ini apa rencana prioritas investasi anda, membeli emas, investasi di pasar modal atau invest dibidang properti ? Semuanya adalah bagus, namun taukah kamu salah satu investasi yang tahan banting sampai saat ini adalah investasi dibidang properti.

Apabila Anda tertarik untuk membeli properti idaman, tentu Anda harus mengetahui bahwa terdapat beberapa objek dan subjek pajak di dalamnya. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di atas, pembeli dan penjual properti termasuk ke dalam subjek pajak. Oleh karena itulah, Anda sebagai pembeli properti harus mengetahui apa saja yang menjadi objek pajak di dalamnya seperti yang ada di bawah ini:

1. Subjek dan Objek PPh

Dilansir dari Klik Pajak, PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang didapatkan oleh seorang wajib pajak baik dari dalam atau luar negeri. Pajak penghasilan atau PPh sendiri terbagi menjadi beberapa kategori yang berbeda. Mulai dari wajib pajak pegawai, non-pegawai hingga pengusaha. Kemudian terdapat juga PPh yang dibebankan pada sebuah perusahaan dan badan.

Subjek pajak yang merujuk pada Undang-Undang PPh terbagi menjadi seperti di bawah ini:

  • Orang pribadi termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan bagi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia atau di luar negeri.
  • Badan Usaha merupakan subjek pajak yang berupa sebuah kesatuan, baik badan tersebut bergerak dan melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. Badan Usaha Tetap atau BUT juga merupakan sebuah subjek pajak yang dimana perlakuan pajaknya disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Sebuah Badan Usaha Tetap harus melakukan pendaftaran diri sebagai sebuah wajib pajak untuk bisa mendapatkan sebuah NPWP.

Objek pajak yang terdapat di dalam Undang-Undang PPh terbagi menjadi:

  • Laba usaha.
  • Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta seperti properti.
  • Penggantian atau imbalan seperti bonus dan honorarium.
  • Hasil sewa dari sebuah properti juga termasuk ke dalam objek pajak PPh
  • Keuntungan atas pembebasan utang
  • Premi asuransi
  • Hadiah dari undian atau kegiatan lainnya.

2. Subjek dan Objek Pajak PPn

PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dimana akan dikenakan secara bertahap mulai saat barang diproduksi hingga memasuki proses distribusi. PPn juga termasuk ke dalam salah satu pajak yang pemungutannya tidak dilakukan secara langsung dan tidak dikenakan kepada penjual tetapi pada pembeli akhir.

Sama halnya ketika Anda hendak membeli sebuah properti karena akan dikenakan PPn atas transaksi jual beli. Pajak tersebut biasanya sudah termasuk di dalam harga dari penjualan properti jadi bisa dikatakan bahwa pihak developer perumahan sudah melakukan pembayaran atas pajak PPn dari properti.

Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa subjek pajak PPn dalam properti adalah Anda sebagai pembeli rumah dan developer sebagai penjual rumahnya. Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah rumah atau properti yang dijual tersebut.

Subjek dan objek pajak dalam properti memang bagian penting saat transaksi. Sebelum beli rumah, pastikan untuk mengetahui perhitungan pajak.

Baca juga artikel selanjutnya :

3. Subjek dan Objek Pajak PBB

Dikutip dari Wikipedia, PBB atau disebut juga sebagai Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak atas bangunan atau tanah tersebut.

Di bawah ini adalah yang termasuk ke dalam objek pajak PBB:

  • Sawah
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Rumah Tinggal
  • Bangunan Usaha
  • Jalan Tol

Sedangkan di bawah ini adalah hal yang termasuk ke dalam subjek pajak PBB:

  • Seorang pemilik hak atas bumi dan bangunan.
  • Mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan.
  • Mempunyai sebuah bangunan.
  • Menguasai bangunan.

4. Subjek dan Objek Pajak BPHTB

BPHTB merupakan sebuah pajak yang harus dibayarkan ketika Anda hendak membeli sebuah tanah, rumah atau properti lainnya. Berbeda dengan PBB, BPHTB harus dibayarkan ketika terjadi proses pemindahan hak atas tanah atau bangunan. Perpindahan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti proses jual beli, hibah, atau melalui badan hukum lainnya.

Di bawah ini adalah objek pajak dari BPHTB:

  • Transaksi jual beli properti atau bangunan.
  • Terjadi pengalihan waris atas hak tanah atau bangunan.
  • Pemindahan sebagian dari hak atas tanah atau bangunan kepada individu ataupun badan sesama pemegang hak.
  • Penetapan pemenang lelang suatu properti yang dilakukan oleh pejabat lelang.
  • Penggabungan usaha yang dimana terdapat dua atau lebih badan usaha yang melakukan merger namun tetap mempertahankan salah satu badan usaha dan likuidasi dari badan usaha lain yang turut bergabung di dalamnya.
  • Terjadi pemekaran usaha yaitu dimana ketika akan memisahkan badan usaha menjadi dua atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru.
  • Pemberian hadiah dalam arti penyerahan hak atas tanah atau bangunan sebagai sebuah hadiah kepada individu atau badan.

Sedangkan di bawah ini merupakan subjek pajak dari BPHTB:

  • Orang pribadi yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.
  • Badan usaha yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.

5. Subjek dan Objek Pajak Lainnya

Kepemilikan atas barang mewah akan terkena biaya pajak. (Foto: Pexels - Negative Space)

Selain objek dan subjek pajak yang berada di bidang properti, terdapat jenis objek pajak lainnya yang perlu Anda ketahui seperti yang ada di bawah ini:

#Subjek dan Objek Bea Materai

Bea materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan atas berbagai dokumen yang bersifat perdata dan digunakan dalam pengadilan. Contoh dari dokumen tersebut adalah seperti dokumen kontrak pengadaan meja kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor, hingga berbagai bentuk dokumen kontrak lainnya. Yang menjadi subjek dari bea materai adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari dokumen yang dimaksudkan. Lalu, di bawah ini adalah beberapa objek dari bea materai:

  • Akta Notaris beserta salinannya.
  • Berbagai jenis akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Surat perjanjian ataupun surat kuasa resmi lainnya.
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian pada saat proses pengadilan.

Itulah subjek dan objek pajak yang ada di dalam properti. Pastikan agar Anda selalu membayarkan pajak dengan tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Baca artikel lainya :

sumber referensi : klikpajak.com, wikipedia.com

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini