Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Gadai VS Hipotek Apasih Bedanya ?

Hipotek adalah “instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).”

Dari definisi di atas, secara mudahnya dapat kita pahami bahwa hipotek adalah instrumen utang jangka panjang berupa pinjaman untuk membeli properti atau tanah dengan jaminan berupa tanah atau properti itu sendiri yang diserahkan hak tanggungnya oleh peminjam (debitur) kepada pemberi utang (kreditur) dengan objek pinjaman yang masih bisa dimanfaatkan debitur.

Peminjam dapat memiliki rumah dengan melunasi utang hipotek, yaitu nilai rumah beserta bunganya.

Jika peminjam tidak berhasil dalam melunasi utang hipoteknya, maka objek jaminan menjadi hak milik pemberi pinjaman (kreditur).

Untuk memahami perbedaan antara hipotek dan gadai, perlu kita ketahui dulu konsep hukum dan arti gadai itu sendiri. 

Berdasarkan KBBI, gadai adalah “meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.”

Sementara itu, berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, gadai adalah “hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur”.

Dari definisi di atas, dapat kita lihat bahwa sekilas gadai memiliki kemiripan dengan hipotek. Namun, kedua instrumen utang ini berbeda. Berikut ini beberapa perbedaan gadai vs hipotek.


Hipotek

  • Jaminan utang hipotek berupa aset atau benda tidak bergerak, contohnya tanah dan properti, seperti rumah, apartemen, kapal
  • Wajib ada perjanjian tertulis resmi yang dilakukan di hadapan seorang notaris
  • Jaminan tidak menjadi hak milik peminjam utang, sehingga peminjam bisa menggunakan objek jaminan
  • Status hak atas jaminan tidak hilang meskipun jaminan berpindah tangan
  • Dibuktikan dengan akta otentik
  • Praktiknya dilakukan lembaga keuangan perbankan


Gadai

  • Jaminan berupa aset atau benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud, contohnya perhiasan dan kendaraan bermotor
  • Tidak wajib melibatkan PPAT atau notaris dalam perjanjiannya
  • Isi perjanjian mencakup aturan pemindahan kekuasaan atas objek jaminan
  • Debitur (peminjam) melepas hak kepemilikan atas objek jaminan kepada pemberi pinjaman
  • Pembuktiannya bisa dilakukan dengan pembuktian perjanjian pokok
  • Hak hilang jika objek jaminan berpindah tangan
  • Praktiknya dilakukan lembaga gadai, contohnya Pegadaian


Perbedaan utama antara pinjaman hipotek dan gadai berada pada pemakaian objek yang digadaikan. 

Hipotek adalah instrumen utang dimana peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti yang dijadikan objek jaminan tersebut. Karenanya, hipotek adalah cara yang baik untuk memiliki rumah.

Selama proses pembayaran utang, kreditur (peminjam utang) masih bisa menggunakan objek jaminan, dalam hal ini menempati rumah yang dijadikan jaminan.

Seringkali kita menganggap pinjaman jenis Hipotek adalah Gadai, tentunya dengan artikle ini semoga semakin menambah wawasan buat kita semua agar lebih paham tentang jenis pinjaman perumahan.

Biasaya objek Hipotek yang paling sering digunakan adalah RUMAH, ini karena bentuk fisik dan nilainya yang mudah di taksir oleh pemberi pinjaman.

Baca artikel lainya :

sumber referensi : rumah123, kompasiana

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini