Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Hal-hal yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi Tanah Girik

Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Jika pada akhirnya Anda tertarik untuk membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, Anda harus proaktif mencari informasi seputar properti tersebut. Jangan sampai, Anda menemukan masalah di masa depan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  • Pastikan properti dilengkapi surat girik asli

Tidak sedikit kasus penipuan terjadi saat orang membeli tanah dengan girik palsu. Hasilnya, mereka tidak bisa mengubah status girik menjadi SHM setelah membayar sejumlah uang sesuai harga tanah. Sementara, penjual sudah keburu melarikan diri.

Untuk menghindarinya, pastikan kalau di surat girik tersebut memang tercantum nama si penjual sebagai pemegang surat tersebut. Lalu, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk cek keaslian giriknya. Ingat, jangan dulu lakukan pembayaran apa pun jika belum ada kepastian mengenai hal ini.

  • Telusuri riwayat lahan

Lahan girik sering kali diturunkan dari orang tua kepada anak, atau keluarga terhadap saudara tertentu. Tidak ada salahnya mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki lahan incaran Anda.

Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang luas tanah—apakah ada perubahan sejak awal dimiliki keluarga atau tidak. Bukan hanya penjual yang bisa Anda korek informasi, tapi juga kecamatan atau Kepala Desa.

  • Minta bukti pembayaran PBB

Sebenarnya prosedur ini juga biasa dilakukan saat jual beli properti, yaitu penjual harus menyerahkan setidaknya 3 tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. Ini juga berlaku untuk lahan berstatus surat girik. Apalagi, bukti pembayaran girik ini bisa dijadikan acuan oleh calon pembeli mengenai keaslian suratnya.

  • Cek apakah lahan tersebut bebas sengketa

Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa. Bukan tidak mungkin, ada lebih dari satu orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Atau, tanah tersebut ternyata sedang digadaikan.

Jika hal ini terjadi, Anda akan menemukan masalah saat sudah membelinya. Pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik ini tidak mengalami hal-hal serupa dan dilengkapi oleh tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa

  • Pernyataan lahan tidak sedang diperjualbelikan

Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda. Meski lazimnya ini dilakukan karena penjual memalsukan girik, tetap saja Anda harus mendapatkan pernyataan bahwa lahan ini tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain, bahkan jika penjual memang memegang surat girik asli. Lebih baik berjaga-jaga daripada menyesal di kemudian hari.

  • Terlibat dalam proses pengurusan pengalihan dokumen

Di tengah kesibukan kerja atau bisnis, mungkin Anda tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus proses jual beli lahan. Namun ingat, Anda membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, bukan SHM.

Tentunya, butuh usaha dan pengawasan lebih terhadap proses serah terima agar tidak tersandung masalah nantinya. Jika hanya mengandalkan penjual atau pihak ketiga dari penjual, tidak ada jaminan proses kepengurusan dokumen dilakukan dengan benar.

Prosedur Mengurus Surat Tanah Girik

Proses yang harus dilalui saat mengurus surat tanah girik membutuhkan waktu yang cukup Panjang. Jadi pastikan Anda meluangkan waktu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Ada pun cara mengurus surat tanah girik melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Melakukan pengurusan ke kantor kelurahan
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Pemilik atau pemohon yang sah dari tanah tersebut harus memastikan bahwa tidak ada sengketa dari tanah tersebut. Dalam surat keterangan tersebut harus mencantumkan tanda tangan dari saksi-saksi terpercaya. Saksi tersebut merupakan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Misalnya pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  3. Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat tersebut menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah girik dari awal mula hingga saat surat dimohonkan. Di dalamnya juga termasuk proses peralihan, baik sebagian atau keseluruhan.
  4. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Di dalamnya terdapat tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
  5. Setelah selesai melakukan proses di kelurahan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan sertifikat di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
    • Mengajukan permohonan sertifikat
    • Pengukuran ke lokasi tanah atau lahan
    • Pengesahan Surat Ukur
    • Penelitian oleh Petugas Panitia A
    • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
    • Penerbitan SK Hak Atas Tanah
    • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    • Pendaftaran SK Hak untuk penerbitan sertifikat
    • Pengambilan sertifikat

Cara Mengecek Tanah Girik

Biaya pembuatan sertifikat terdiri dari beberapa komponen. (Foto: Pexels – Breakingpic)

Tanah girik memiliki status yang tidak jelas di mata hukum. Karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah girik, sebaiknya Anda periksa statusnya. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu memeriksanya di kantor BPN atau dengan mendatangi PPAT terdekat.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik

Biaya pembuatan sertifikat terdiri dari beberapa komponen. (Foto: Pexels – Breakingpic)

Dalam pembuatan sertifikat dari tanah girik, Anda perlu mengeluarkan biaya pembuatan yang terdiri dari beberapa komponen:

  • Biaya pengukuran tanah. Biaya ini disesuaikan dengan luas tanah yang Anda miliki. Adapun cara perhitungannya:
Luas tanah sampai 10 hektare TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektareTU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 hektareTU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
  1. Biaya pendaftaran pertama kali. Saat pendaftaran tanah pertama kali Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000
  2. Biaya pemeriksaan tanah. Perhitungan biaya ini adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
  3. Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi). Biaya ini ditanggung oleh pemohon yang diberikan kepada petugas dengan besaran Rp 250.000
  4. Biaya BPHTB. Biaya ini sebesar 5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP yang wajib dibayarkan sebelum diterbitkannya sertifikat.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

7Biaya Girik ke SHM

Tanah dengan surat girik juga dapat Anda lakukan setelah memiliki sertifikat. (Foto: Pexels – Lukas)

Berdasarkan rumus yang telah dijelaskan diatas, Anda bisa mendapatkan perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk merubah status tanah gitik menjadi SHM. Namun agar lebih jelas, mari kita simulasikan perhitungan biaya tanah girik ke SHM.

Misalkan Anda memiliki tanah girik seluas 200 meter persegi dengan nilai jual Rp250 juta. Nilai HSBKu Rp80.000 dan HSBKpa Rp67.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

Jenis TarifBiaya
Biaya pengukuranRp132.000
Tarif Panitia Pengukur ARp376800
Pendaftaran tanahRp50.000
Transportasi dan biaya makan petugas pengukuranRp250.000
BPHTBRp9.500.000
TOTALRp10.308.800

Akta Jual Beli Tanah Girik

Akta jual beli adalah sebuah bentuk hukum dari sebidang tanah. Dengan menaikkan status tanah girik menjadi AJB tentunya dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah ke depannya.

Oleh karena itu, jika Anda ingin membeli sebidang tanah yang berstatus tanah girik, Anda harus memastikan pemilik sah dari tanah tersebut. Nama pemilik tanah itulah yang nantinya akan dicantumkan dalam Akta Jual Beli. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pembuatan AJB.

Baca artikel lainya :

sumber referensi : rumah.com, money.kompas.com

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini