Kenali Jenis Peruntukan Lahan Sebelum Membangun Rumah
Aug 12, 2020 by fidiyati
Sebelum membangun rumah, kamu perlu mengenali peruntukan lahan yang akan dibangun. Pemerintah telah mengatur peruntukan lahan di dalam rencana tata ruang yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).
Namun, sampai saat ini masih belum semua daerah memiliki RDTR dan PZ. Oleh karena itu, kamu perlu mengecek terlebih dahulu apakah daerah kamu sudah memiliki RDTR dan PZ atau belum sesuai dengan Kabupaten/kota tempat kamu tinggal. Jika masih belum memiliki maka kamu dapat menggunakan RTRW sebagai panduannya.
Misalnya jika kamu ingin membangun rumah di daerah Kabupaten Bogor. Maka kamu perlu mencari tahu peruntukan lahan berdasarkan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. Peruntukan lahan bisa didapatkan dalam bentuk peta.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Dokumen perencanaan ini berisi rencana pembangunan selama 20 tahun yang akan datang dimana setiap satu kali dalam 5 tahun akan dilakukan evaluasi untuk melihat kesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang.
Berdasarkan Penggunaan Lahan pada RTRW Kabupaten Bogor masing-masing daerah telah direncanakan memiliki peruntukan yang bermacam-macam yang digambarkan dengan warna berbeda-beda. Arti dari warna-warna tersebut dijelaskan pada gambar di bawah ini.

Penggunaan Lahan
Dengan mengambil contoh wilayah Kabupaten Bogor maka terdapat 11 kategori penggunaan lahan pada tahun 2016-2036 yang harus dipatuhi. Misalnya saja pada kawasan yang bewarna ungu muda pada peta melambangkan kawasan permukiman perkotaan.
Kamu dapat mencocokan lokasi lahanmu dengan penggunaan lahan Kabupaten Bogor menggunakan peta citra. Pertama, download peta citra terlebih dahulu di Google Earth atau Sasplanet. Kemudian, atur koordinatnya dan lakukan olah data di GIS.
Jika lokasi lahanmu berada dikawasan permukiman perkotaan dan pedesaan maka dapat dilakukan pembangunan rumah. Kesesuaian antara kondisi eksisting dengan peruntukan tata ruang ini harus dipatuhi agar tujuan dari pembangunan nasional dapat tercapai.

Setelah mengenali peruntukan lahan, selanjutnya kamu dapat melakukan pembangunan untuk mewujudkan rumah impian bersama keluarga. Rumah yang nyaman, indah, dan terkonsep tentu akan menjadi rumah idaman bagi siapapun yang memilikinya. Yuk selalu kenali lebih dekat rencana tata ruang sebelum membangun rumah.
Baca artikel lainya :
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
3 Referensi Apatemen Murah Di Bandung
Yukss, Berkenalan Dengan KPR Syariah
5 Hotel Bintang 5 Pilihan Di Kota Malang
5 Objek Wisata Pilihan Di Kabupaten Sleman Yogyakarta
4 Menu Sehat Untuk Hidangan Buka Puasa
5 Hal Ini Bikin Jatim Park 3 Cocok Untuk Keluarga
4 Inspirasi Desain Rumah Knok Down Bisa Kamu Tiru