Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Langkah-langkah Membuat Izin IMB

Membangun rumah tidak sesederhana yang dibayangkan, banyak hal yang perlu kamu persiapkan sebelum memulai bangun rumah. Salah satu hal terpenting sebelum bangun rumah adalah perijinannya yang kita kenal dengan istilah IMB ( IJin Mendirikan Bangunan ), bagi kamu terutama yang tinggal di daerah perkotaan IMB sangat penting agar kamu terhindar dari hal-hal yang terkait dengan hukum di kemudian hari.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan Sebelum masuk ke persyaratan dan langkah membuat IMB, kamu perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis IMB. Mulai dari rumah tinggal, non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai, dan non rumah tinggal 9 lantai lebih. Di sini, Property145.com akan membahas IMB yang paling umum dibuat, yaitu IMB rumah tinggal.

Sama seperti pembuatan dokumen resmi lainnya, pembuatan Izin Mendirikan Bangunan pun memerlukan sejumlah berkas. Setiap daerah biasanya akan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berikut berkas yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki (Izin Pelaku Teknis Bangunan) IPTB sebanyak 5 set

Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :

  • Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Langkah-langkah membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal kini terdapat dua cara untuk membuat IMB, yaitu secara konvensional dan secara online. Tapi, sayangnya layanan online belum bisa dinikmati di semua kota. Seperti inilah langkah-langkahnya untuk kamu yang berdomisili di daerah DKI Jakarta :

Cara konvensional

Untuk mengajukan IMB secara konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
  • Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
  • Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
  • Bayar retribusi IMB
  • Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara online

Untuk cara online, beberapa kota yang sudah menyediakan layanan online diantaranya Jakarta, Bogor, dan Bandung. Untuk kamu yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/. Sementara untuk Kota Bogor, kamu bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, kamu bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Dengan sistem tersebut, kamu bisa lebih menghemat waktu dan tenaga, Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB

  • Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
  • Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
  • Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
  • Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
  • Tunggu pemberitahuan melalui email

baca artikel lainya :

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini