Model Perencanaan Strategis Di Dalam Teori Perencanaan
Jun 06, 2020 by fidiyati
Perencanaan strategis
Perencanaan strategis mulai diperbincangkan pada awal tahun 1980-an. Pada masa tersebut perencanaan strategis yang di impor dari model dunia bisnis dipakai dalam yurisdiksi beberapa pemerintahan kota di AS, antara lain: San Fransisico, San Luis Obispo, dan Pasadena (Kalifornia); Philadelphia (Pennsylvania); Albany (New York), dan Memphis (Tennessee). Perencanaan strategis telah diterapkan tidak hanya pada bidang pembangunan ekonomi,tapi juga di bidang-bidang publik lainnya, antara lain : transportasi, kesehatan, dan lingkungan.
Model-model perencanaan strategis diaplikasikan di bidang usaha (bisnis) karena diperlukan untuk merencanakan perusahaan secara efektif dalam mengelola masa depan dengan penuh ketidak-pastian. Bryson, Freeman, dan Roering (1986) membedakan lima model perencanaan strategis, yaitu : kebijakan Harvard, portofolio, ekonomi industri, dan stakeholder, dan model-model proses keputusan. Pada model kebijakan Harvard menggunakan sistem SWOT yaitu Strengths (Kekuatan), Weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), dan threats (ancaman).
Menurut Sorkin, Ferris, dan Hudak (1984) terdapat tahapan-tahapan yang digunakan sebagai dasar perencanaan strategis di tingkat masyarakat, diantaranya : Mengkaji lingkungan, memilih isu-isu kunci, merumuskan pernyataan misi atau tujuan umum visi, melakukan kajian eksternal dan internal, mengembangkan tujuan, sasaran, dan strategi yang terkait dengan tiap menu kunci, mengembangkan rencana implementasi untuk menjalankan tindakan-tindakan strategis, dan memantau, memperbarui, dan mengkaji.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai perencanaan strategis ini diperoleh hipotesis bahwa yang menyebabkan perbedaan pendapat terhadap tanggapan dari perencanaan strategis dipengaruhi oleh dua faktor, yakni latar belakang pendidikan perencana, dan kondisi keberhasilan perencanaan ditempatnya bekerja. Hal ini dikarenakan perencanaan strategis dianggap sebagai perencanaan komprehensif yang dikemas dengan tampilan berbeda, namun isinya sendiri kurang lebih hampir sama.

Konsep perencanaan strategis sekarang ini tidak hanya dipakai pada perusahaan nir-laba, akan tetapi juga digunakan di organisasi-organisasi dan pemerintahan. Untuk lebih dekat dengan masyarakat maka di dalam perencanaan strategis biasanya mengedepankan konsep stakeholder. Dimana dengan adannya konsep stakeholder ini masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan. Sesuai dengan teori demokrasi yang mengedepankan tingkat partisipatif masyarakat, perencanaan strategi akan memberdayakan masyarakat sehingga timbul perasaan ikut bertanggung jawab terhadap kehidupan di suatu daerah.
Selanjutnya, fokus perencanaan strategis pada organisasi muncul karena partisipasi masyarakat di dalam pengetahuan tidak semuanya mumpuni maka terkadang dianggap membuang waktu. Oleh karena itu, dalam hal ini para pembuat kebijakan lebih banyak mengambil peran di dalam membuat keputusan. Sementara itu, jika perencanaan strategis berbasis pada program maka sudah semestinya masyarakat lebih banyak mengambil peran. Misalnya, perencana transportasi biasanya melibatkan banyak partisipasi masyarakat, dimana masyarakat dapat membantu menyediakan informasi berkaitan dengan kebutuhan jalan maupun alat transportasi lainnya. Terkahir ialah perencanaan strategis berfokus pada komunitas, pada perencanaan ini masyarakat akan berpartisipasi karena merasa bagian dari komunitas.
Implikasi untuk peran perencana dan untuk bidang perencanaan
- Peran perencana di dalam perencanaan strategis ini adalah sebagai fasilitator proses pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijakan. Menurut Walker (1950) peran terbaik perencana adalah sebagai penasehat kepala eksekutif pemerintahan.
- Implikasi perencanaan strategis untuk bidang ilmu perencanaan juga penting, misalnya dalam kepentingan yang telah ada dalam perencanaan komprehensif, perencanaan proyek, dan perencanaan operasional, serta berbagai perencanaan sektoral, seperti : transportasi, perumahan, dan kesehatan. Selain itu, di dalam perencanaan strategis perencana dapat meluaskan agenda perencanaan melebihi agenda tradisional dari perencanaan komprehesif (Kaufman, 1974)
Perencanaan strategis di Indonesia
Perencanaan strategis di Indonesia dimulai pada akhir tahun 1990-an. Pada saat itu terjadi perkembangan teknologi informasi yang memicu tuntutan terhadap transparansi, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, desentralisasi, otonomi daerah seta penghargaan HAM di Indonesia. Pada masa ini Indonesia menggunakan sistem perencanaan top down dimana pemerintah berperan penting dalam pengambilan keputusan dan seringkali mengabaikan peran serta masyarakat. Situasi ini mendorong transformasi wilayah melalui penyederhanaan proses pembangunan. Selain itu, rencana pembangunan perlu disertai dengan rencana tindakan (action plan) yang harus mampu memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat strategis. Di Indonesia action plan mengadopsi dan mengadaptasi model yang mendukung ilmu manajemen di kalangan bisnis sehingga lahirlah penerapan perencanaan strategis.
Implementasi perencanaan strategis ditandai dengan penyusunan kawasan andalan serta sektor unggulan sebagai prime-mover dalam pengembangan kawasan. Model kawasan andalan pertama kali dikembangkan adalah model KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) yang didasarkan pada penggabungan pendekatan strategic planning dan strategic management yang dikenal dengan pendekatan IDEP (Integrated Area Development Plan). Di dalam penerapannya melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, LSM, organisasi profesi, organisasi masa dan swasta turut berperan penting. Implementasi lainnya dari model perencanaan strategis adalah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). RPJM memuat visi, misi, dan program-program kepala daerah yang disusun oleh perencana melalui Bappeda.
Untuk mempermudah melihat penerapan rencana strategis di Indonesia maka contoh yang selanjutnya digunakan dalam riset ilmiah ini adalah RPJMD. Di dalam Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 dijelaskan tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD menekankan pada visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan selama 5 tahun ke depan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004, penyusunan RPJMD memiliki prinsip - prinsip sebagai berikut :
- Strategis, penyusunan RPJMD harus memiliki arah yang jelas untuk pencapai tujuan 5 tahun mendatang dengan menyusun langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan sesuai dengan potensi daerah.
- Demokratis dan Partisipatif, penyusunan RPJMD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat beserta stakeholder pengambilan keputusan perencanaan disemua tahapan perencanaan.
- Politis, penyusunan RPJMD perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik terutama Kepala Daerah terpilih dengan DPRD
- Perencanaan Bottom-Up, yaitu dengan melibatkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan aspirasi di dalam penyusunan RPJMD.
- Perencanaan Top-Down, yaitu adanya sinergi dengan rencana strategis di atasnya yitu RPJPD dan RPJM Nasional.

Model perencanaan strategis di dalam teori perencanaan pada dasarnya tidak memiliki acuan yang pasti/baku. Akan tetapi, untuk memudahkan proses perbandingan acuan yang akan digunakan adalah membandingkan tahapan perencanaan strategis dengan bagan versi teori perencanaan dan bagan penyusunan RPJMD sebagai tahapan-tahapan yang memiliki kesinambungan.
Perbandingan antara Perencanaan Strategis dengan Penyusunan RPJMD

Perencanaan strategis memiliki empat unsur: visi misi, hasil kajian lingkungan (eksternal dan internal serta asumsi yang dipakai), isu-isu strategis, dan strategi-strategi pengembangan. Di dalam penyusunan RPJMD sudah termuat unsur-unsur perencanaan strategis dan dikombinasi dengan perencanaan partisipatif dimana masyarakat ikut berperan dalam proses pengambilan keputusan melalui usulan-usulan di dalam musrenbang baik di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, bahkan sampai Nasional.
Model perencanaan strategis di dalam penerapannya banyak melibatkan stakeholder, dalam hal ini para pemerintah daerah yang ikut turut dalam penyusunan RPJMD. Meskipun perencanaan strategis memiliki sifat komprehensif dalam artian sedikit utopis, namun bisa di atasi atau tetap terealisasi karena adanya isu-isu strategis. Keuntungan yang diperoleh dengan mengadopi perencanaan strategis di dalam penyusunan RPJMD adalah memunculkan antisipasi terhadap kejadian-kejadian diluar kendali pada 5 tahun mendatang, dapat dijadikan bahan evaluasi, perumusan bersama melalui konsensus, alokasi sumber daya, dan penetapan tolak banding. Disamping kelebihan yang dimiliki juga terdapat kelemahan yang perlu diantisipasi, seperti keterbatasan pengetahuan sumber daya manusia di dalam organisasi/pemerintahan tidak sepenuhnya merata sehingga tidak semuanya memahami visi misi kepala daerah.
Baca artikel lainya :
- Apakah sinking fund bisa diambil saat pindah rumah
- 2 tipe asuransi properti yang perlu kamu tau
- 4 pohon peneduh rumah bikin adem
Sumber :
Djunaedi, Achmad. “Alternatif Model Penerapan Perencanaan Strategis Dalam Penataan Ruang Kota di Indonesia”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota (2002) : 16-26.
Djunaedi, Achmad. “Keragaman Pilihan Corak Perencanaan (Planning Styles) Untuk Mendukung Kebijakan Otonomi Daerah”. Paper di presentasikan oleh Program MKPD Jurusan Arsitektur FT Universitas Gadjah Mada, 2002.
Djunaedi, Achmad. “Perencanaan Strategik Untuk Perkotaan : Belajar dari Pengalaman Negara lain”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota (1995) : 21-25.
Jerome L. Kaufman and Harvey M. Jacob. Readings in Planning Theory . USA : Blackwell Publisher. 1996.
Kaufman ,J.L., dan Jacobs, H.M. “A Public Planning Perspective on Strategic Planning”, Journal of the American Planning Association (1987) : 323-343.
Priyani, Rina. “Pluralitas Dalam Teori Perencanaan”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota (2007) : 23-27.
Rusniati., dan Haq, Ahsanul.”Perencanaan Strategis Dalam Perspektif Organisasi”. Jurnal INTEKNA (2014) : 102 - 209.
Setiadi, Hafid., dan widyawati. Teori Perencanaan. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka. 2013.
Wijahrjono, Nuryadi. “Perkembangan Manajemen Strategik dalam Perspektif Teoritis dan Analisis Empiris”. Jurnal Akuntansi (2013) : 115-122.
Young, Richard D. “Perspectives on Strategic Planning in the Public Sector”. Narrative (2001) : 61-66.
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
Kenali Perbedaan Balcklist Nasional dan Slik
Yuks Kenali Perbedaan PPJB Dan AJB
Tips Pakai Paylater Agar Terhindar Dari Gagal KPR
Pasca Data Inflasi AS, Pasar Kripto Terlihat Naik Turun
Jelang Data Inflasi AS Pasar Kripto Masih Terpantau Stagnan
Makin Menarik MPX Logistics (MPXL) Menuju IPO
5 Perumahan Town House Di Kota Jakarta