Perbedaan Jenis KPR Agunan dan Tingkat Suku Bunga
Apr 25, 2020 by Alfin
Apa itu KPR ?
KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah
Sahabat peroperty145 kata KPR di Indonesia sudah sangat familiar, namun sedikit sekali yang tau ragam jenis KPR. Berikut ini property145 merangkumnya untuk Anda beberapa jenis KPR yang wajib kamu tau, sebelum membeli rumah.
Jenis KPR Berdasarkan Agunan
1) KPR Pembelian
Ini adalah jenis KPR yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia. KPR Pembelian diajukan untuk membeli dan menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunan atau jaminannya. Jadi, jika pemohon tidak dapat melunasi kredit, maka rumah yang dibeli akan menjadi milik bank atau pihak pemberi kredit.
2) KPR Multiguna atau Refinancing
KPR Multiguna atau KPR Refinancing dapat juga disebut sebagai sistem penilaian ulang rumah yang telah dibeli dengan menggunakan KPR Pembelian. Disebut refinancing karena pada dasarnya jenis KPR ini merupakan pengajuan kembali kredit kepada pihak kreditor dengan jaminan yang sudah dimiliki, dalam hal ini rumah.
Seperti yang telah kita ketahui, harga rumah dan tanah dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Misalnya, dua tahun lalu kamu membeli rumah seharga Rp300 juta. Bisa jadi, saat ini nilai rumah tersebut meningkat hingga lebih dari Rp500 juta.
baca juga : Simulasi Perhitungan KPR
Jika hendak mengajukan KPR Refinancing, maka pihak kreditur akan melakukan penyesuaian dengan KPR lama setelah menilai ulang rumah yang bersangkutan. KPR baru akan didasarkan pada nilai baru rumah dan bunga kredit baru setelah dikurangi cicilan KPR yang telah dibayarkan sebelumnya.
Jika kamu berpikiran untuk mengajukan KPR Refinancing, sebaiknya lakukan minimal satu tahun setelah membeli rumah karena tentunya harga rumah dan tanah sudah meningkat.
Jenis KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga
1) KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah KPR yang disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek. Dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Yang dikenakan subsidi adalah suku bunga cicilan dan uang muka.
2) KPR Konvensional atau Non-Subsidi
Yaitu produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan serta tingkat suku bunga regular yang ditetapkan masing-masing bank pemberi kredit. Bisa dikatakan, KPR Non-Subsidi adalah KPR Pembelian yang umum diajukan masyarakat kelas menengah.
3) Jenis KPR Syariah
KPR Syariah tidak jauh dengan KPR Non-Subsidi, namun berdasarkan pada syariat Islam. Pada produk KPR Syariah, transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Beberapa bank milik pemerintah maupun swasta memiliki produk KPR Syariah ini.
4) In-house KPR
Istilah In-house KPR merujuk pada pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan beberapa pengembang atau KPR internal dari pengembang. Jadi, pemohon In-house KPR tidak akan membayarkan angsuran kepada bank, melainkan kepada pihak pengembang atau developer.
Pada pembelian rumah menggunakan In-house KPR, proses serah terima rumah umumnya dilakukan pada total pembayaran di atas 80 persen atau sesuai perjanjian pembelian yang disepakati pada Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disahkan oleh Notaris.
Sahabat property145, untuk memilih jenis KPR sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Tetap bijak mengelola keuangan dan jaga kesehatan.
baca artikel lainya :
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
Yuks Mampir Sejenak Di Kampung Warna Warni Jodipan
Pasir Berbisik Objek Wisata Terkenal Di Gunung Bromo
Mengenal Konsep Rumah Tumbuh dan Kelebihannya
Citra Garden Serpong 5 Menit Dari Stasiun Cisauk
Syarat dan Biaya Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen
5 Material Atap Rumah Paling Banyak Digunakan
5 Inspirasi Kunci Pintu Gaya Rumah Modern