Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Proses Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bagi Anda yang ingin menjaga aset guna kebutuhan bisnis, maka Anda harus paham tentang SPPT PBB. Surat pemberitahuan berikut ini adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, dokumen ini sering hadir berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat, namun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang berlaku.

Fungsi SPPT PBB

Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa Anda dapatkan ketika Anda mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Namun yang perlu Anda pahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. 

Selain itu, berikut ini fungsi-fungsi dari SPPT yang perlu Anda ketahui: 

  1. SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga. 
  2. Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan. 
  3. Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak. 

Berkaitan dengan urusan pajak, jangan lupa ketika membeli rumah atau tanah, Anda memperhatikan urusan balik nama SPPT PBB. Balik nama PBB adalah proses merubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB.

Syarat Balik Nama SPPT PBB

Saat ini mengurus balik nama PBB sangat mudah, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurus balik nama PBB ternyata bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :

  • Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  • Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
  • Fotokopi sertifikat tanah (*jika ada)
  • Fotokopi BPHTB
  • Foto rumah / lokasi objek pajak (untuk memudahkan petugas mensurvey ke lokasi)   

Lama Pembuatan dan Biaya Balik Nama SPPT PBB

Proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi  SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.

baca artikel lainya :

Buat kamu yang mau lebih tau tentang pelaporan sppt kamu bisa berkonsultasi di kantor pajak terdekat, atau kamu bisa mencari tau lebih banyak tentang Electronic Filing.

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini