Sustainable Tourism Kabupaten Pangandaran
Jun 14, 2020 by fidiyati
Indonesia memiliki beragam potensi dan daya tarik untuk memikat wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Banyak daerah di Indonesia memiliki destinasi wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi, misalnya Bali, Yogyakarta, Bandung, Raja Ampat, Wakatobi, ataupun daerah lainnya di Indonesia. Kondisi Indonesia yang berpotensi akan pariwisata, maka perkembangan pariwisata mengadopsi konsep pembangunan keberlanjutan. Konsep ini telah diterapkan di berbagai sektor pembangunan, tak terkecuali pada sektor pariwisata.
Tujuan dari penerapan konsep pariwisata berlanjutan adalah untuk memberikan dampak positif atau manfaat terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal, serta berdampak positif pada kebudayaan di wilayah tersebut. Produk dari pariwisata berkelanjutan diharapkan dapat dijalankan secara harmonis dengan lingkungan lokal, masyarakat, dan budaya. Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali dikemukakan oleh the World Commision for Environment and Development (WCED), yaitu komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan yang didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Chamdani, 2018:67).

Menurut UNWTO terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan dalam pariwisata berkelanjutan, diantaranya : aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek sosial budaya. Berdasarkan aspek lingkungan, pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan berarti mendayagunakan sumber daya alam sebagai daya tarik wisata, dan upaya untuk melestarikan serta untuk mengembangkan lingkungan itu sendiri (Chamdani, 2018:72).
Sedangkan berdasarkan aspek ekonomi kegiatan pariwisata berkelanjutan digunakan untuk memastikan kegiatan ekonomi jangka panjang yang layak, memberikan manfaat sosial ekonomi dengan andil, seperti pekerjaan tetap, kesempatan mendapatkan penghasilan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat lokal, serta mengurangi kemiskinan. Sementara itu, untuk aspek sosial-budaya memiliki peranan untuk menjaga atau menghormati keaslian sosial budaya masyarakat setempat, melestarikan nilai-nilai warisan budaya, adat yang mereka bangun, dan berkontribusi untuk meningkatkan rasa toleransi antar-budaya.
Pengembangan pariwisata secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Kekayaan intelektual, partisipasi publik, kepedulian pariwisata dan pendidikan, dan pencegahan eksploitasi digunakan sebagai 4 indikator utama. Hal ini merupakan langkah untuk menstabilkan tatanan kehidupan masyarakat di dalam sektor pariwisata. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah memelopori 3 program utama terkait dengan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia yaitu mengembangkan konsep Sustainable Tourism Development (STD), Sustainable Tourism Observatory (STO), dan menuju Sustainable Tourism Certification (STC) sangat serius dan progres.

Kemajuan dan kegiatan untuk setiap program digunakan sebagai indikator utama. Observatorium Pariwisata Berkelanjutan (STO) salah satunya di Kabupaten Pangandaran didirikan untuk memantau pelaksanaan praktik pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Pangandaran dengan area pemantauan prioritas di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. Hal ini berdasarkan RTRW Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 bahwa Kecamatan Cijulang memiliki desa wisata yaitu pantai batu keras dan Green Canyon/Cukang Taneuh. Untuk Kawasan penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Pariwisata Pangandaran berada di Kecamatan Pangandaran dan sekitarnya, serta Kecamatan Cimerak dan sekitarnya.
Selain itu hal ini didukung dengan tujuan penataan ruang Kabupaten Pangandaran yaitu untuk mewujudkan kabupaten pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan. Terobosan program yang diberikan oleh kementerian pariwisata melalui Sustainable Tourism Observatory (STO) yang berkaitan dengan peraturan menteri No. 14 Tahun 2016 tentang pedoman penerapan Sustainable Tourism of Development (STDev) di Indonesia, ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi pengolahan destinasi pariwisatan berkelanjutan, pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat ekonomi lokal, pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung, dan pelestarian lingkungan.

Dalam Peraturan Penataan Ruang yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 bahwa kawasan pariwisata termasuk kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi, merupakan kawasan budi daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Data Perekonomian di Indonesia salah satunya dapat diperoleh dari jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia, dimana dalam kurun waktu 6 tahun jumlah wisatawan asing selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada awalnya tahun 2011 terdapat sekitar 7.500 wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, hal ini terus mengalami kenaikan sampai dengan tahun 2016 yang mencapai 12.500 wisatawan. Untuk Sustainable Tourism Certification (STC) atau ISTC merupakan program pemberian sertifikat ISTC menjadi tanda, destinasi pariwisata tersebut sudah menerapkan prinsip-prinsip kepariwisataan berkelanjutan (sustainable tourism).
Pariwisata berkelanjutan mengedepankan unsur sosial dengan melestarian sumber daya alam dan budaya masyarakat setempat atau 3P, people, planet, prosperity. Destinasi yang mendapat ISTC apabila tidak menjalankan prinsip pelestarian budaya dan lingkungan maka dapat dicabut atas hak sertifikasi pembangunan pariwisata berkelanjutan. Program ini sebagai ajang kompetisi menjunjung pariwisata keberlanjutan agar masyarakat dapat semakin semangat untuk mengolah wisata dengan baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca artikel lainya :
- Inspirasi cat dinding bikin rumah adem
- Cara budidaya microgreen tanpa ribet
- Tips agar hidup tetap bahagia dan sehat finansial
Referensi :
Bramas, Seval. 2019. Analisis Sustainable Tourism pada Kawasan Wisata Tanjung Setia di Kabupaten Pesisir Barat. Tugas Akhir.Univeristas Lampung.
Muftiadi, Anang. 2017. Developing Tourism Village and Its Potential in Pangandaran District.Jurnal AdBispreneur Vol. 2, No. 2, Agustus 2017 Hal. 117-124.
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerapan Sustainable Tourism of Development (STDev) di Indonesia.
Sustainable Tourism and Green Jobs for Indonesia Ministry of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia, 2012.
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
5 Perumahan Town House Di Kota Jakarta
4 Hal Ini Membuat Balkon Apartemen Wajib Ada
Kedung Rejo Desa Di Perbatasan Kota dan Kabupaten Malang
Mengenal Desa Kelurahan Di Kedung Kandang Malang
Yuks Mampir Sejenak Di Kampung Warna Warni Jodipan
Pasir Berbisik Objek Wisata Terkenal Di Gunung Bromo
Mengenal Konsep Rumah Tumbuh dan Kelebihannya