Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Syarat dan Biaya Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen

Saat membeli apartemen ada empat jenis sertifikat yakni Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat kepemilikan bangunan, hak pengelolaan lahan dan strata title.

HGB sering menjadi incaran penghuni apartemen karena merupakan sertifikat atas hak bangunannya saja. Apartemen memang berbeda dengan rumah tapak yang lahannya terbatas dan menjulang ke atas.

Menurut pasal 35 ayat 1 UU pokok pertanian No. 5 tahun 1960 merupakan hak mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya hingga 30 tahun. 

Ketika masa berlakunya habis maka sertifikat HGB dapat di perpanjang. Sebelum jatuh tempo maka sertifikat harus diperpanjang hingga 20 tahun.  Perpanjangan diajukan maksimal dua tahun sebelum jatuh tempo.

Ketika masa kepemilikan berakhir dan belum diperpanjang maka statusnya kembali ke pemerintah atau pemilik aslinya sebelum bangunan dibongkar atau dikosongkan dalam durasi 1 tahun.

HGB dapat diamortisasi ketika periode berakhir atau lepas dari pemegang hak sebelum berakhir jangka waktunya. HGB juga bisa diamortisasi jika dibatalkan demi kepentingan umum atau ditelantarkan maupun tanah telah hancur.

Pemilih HGB hanya bisa berlaku pada warga negara Indonesia saja. Sementara jika pemiliknya warga negara asing maka status kepemilikannya hanya Hak Pakai saja. Lalu alasan terjadinya HGB sendiri ada beberapa hal yakni :

  1. HGB atas tanah negara dihasilkan dari keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria maupun pejabat yang ditunjuk
  2. HGB merupakan pemberian dari pemegang hak milik dengan akta perjanjian dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. HGB atas hak pengelolaan yang dihasilkan dari keputusan pemberian hak dari Menteri Agraria maupun pejabat yang ditunjuk dilandaskan usul dari pemegang hak pengelolaan

A) Syarat HGB Apartemen

Proses perpanjangan HGB sendiri memakan waktu hingga 30 hari kerja untuk tanah < 2000 meter persegi. Jika lebih dari luas tersebut dengan luas hingga 150.000 meter persegi akan memakan waktu 49 hari kerja.

Apabila luas tanah > 150.000 meter persegi maka akan memakan waktu hingga 89 hari. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang HGB ialah sebagai berikut :

  • Formulir permohonan perpanjangan
  • Fotokopi identitas diri (KTP) dan kartu keluarga pemohon
  • Sertifikat HGB asli
  • Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  • Salinan kopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan
  • Fotokopi pengesahan badan hukum dan akta pendirian yang telah terverifikasi keasliannya

Cara untuk memperpanjangan HGB dimulai dengan datang langsung ke kantor BPN yang terdaftar pada sertifikat. Isi dulu formulir perpanjangan di loket pelayanan kantor BPN.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan kemudian pergi ke loket pembayaran. Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan tanah serta pendaftaran hak milik. 

Setelah itu BPN akan mengeluarkan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI, Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, hingga Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat.

Baca artikel lainya:

B) Biaya Perpanjangan Sertifikat HGB

Tarif perpanjangan HGB tercantum pada PP No. 46 tahun 2002. Pada PP tersebut dikatakan bahwa jangka waktu perpanjangan HGB akan dibagi atas izin awal kemudian dikali 1 %.

Hasil perkaliannya akan dikurangi Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan kemudian baru dikalikan 50 %. Adapun rumus yang digunakan ialah :

Biaya perpanjangan HGB Apartemen = ((Jangka Waktu Perpanjangan : Maza Izin Awal) X 1%) X ((NPT — NPT TKUP) X 5%)

Untuk lebih memahami perhitungannya ada baiknya simak contoh kasus dibawah ini terlebih dulu!

Apartemen terdiri atas 1500 unit dengan NJOP sekitar Rp. 12.000.000 per meter persegi. Total NPT sekitar 2 hektar ialah Rp. 350 miliar maka perhitungannya adalah :

Rumus : (20 tahun : 30 tahun) x 1 % = 0.0067

Biaya perpanjangan yang ditanggung : (0.0067 x Rp. 350 miliar) x 50 % = Rp. 1.1  miliar

Biaya Tiap Unitnya : Rp. 1.1 miliar : 1500 unit = Rp. 733.333

Sumber referensi: pinhome, kompas, kontan

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini