Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Yuks Cari Tau Apa Itu NJOP ?

Apa itu Nilai Jual Objek Pajak, dan mengapa dokumen tersebut menjadi penting?

Nilai Jual Objek Pajak merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. Secara sederhana, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Dengan mengetahui Nilai Jual Objek Pajak, kamu akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah.

NJOP kemudian digunakan oleh pembeli atau penjual rumah sebagai patokan untuk menentukan harga terendah sebuah rumah. Misalnya kamu mau membeli tanah, cek terlebih dahulu Nilai Jual Objek Pajak tanah tersebut. Apabila harganya jauh di atas NJOP, artinya si pemilik tanah menjualnya terlalu mahal.

Begitu juga jika harganya jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak. Bisa jadi ada yang tidak beres sehingga mereka menjualnya dengan harga terlalu murah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nilai Jual Objek Pajak digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya. Setiap daerah memiliki nilai Nilai Jual Objek Pajak berbeda-beda. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.

Nilai Jual Objek Pajak sendiri ditentukan berdasarkan tiga hal ini:

1) Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis

Penentuan Nilai Jual Objek Pajak bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.

2) NJOP pengganti

Metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.

3) Nilai perolehan baru

Penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang dengan cara menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut.

Namun, sebelum penentuan Nilai Jual Objek Pajak, kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah kamu keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

Bagaimana cara melihat NJOP/meter dari suatu wilayah?

1) Ketahui NJOP/meter adalah mengalikannya dengan luas tanah maupun luas bangunan yang asli.

2) Hitung NJOP

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak tanah adalah hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara besarnya NJOP tanah adalah hasil kali NJOP per meter persegi bangunan dengan luas bangunan

Perhatikan contoh dibawah ini:

Luas tanah: 8 m x 12m = 96 m2

Luas bangunan: 6 m x 6 m = 36 m2

NJOP tanah: Rp3.745.000 per meter persegi

NJOP bangunan: Rp3.745.000 per meter persegi

Maka total harga tanah adalah: 96 x Rp3.745.000 = Rp359.520.000

Total harga harga bangunan: 36 x Rp3.745.000 = Rp134.820.000

Maka nilai jual rumahmu adalah: Rp359.520.000 + Rp134.820.000 = Rp494.340.000

Baca artikel lainya :

Note: artikel ini dirangkum dari berbagai sumber

Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini