Yuks Ketahui Hal-hal Terkait Hibah
Apr 19, 2020 by Alfin
Apa Itu Hibah?
Secara umum, hibah artinya pemberian sesuatu kepada orang lain secara cuma-cuma. Artinya, sang pemberi tak menuntut apapun dari pihak penerima.
Hal ini pun sesuai seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, bahwa hibah merupakan pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, seperti tanah dan properti. Harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup.
Harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.
Namun, arti hibah itu sendiri memiliki makna dan aturan tersendiri tergantung cara pandangnya. Hibah tentunya berbeda menurut pandangan Islam maupun aturan negara.
1) Hibah Menurut Islam
Terkait hibah, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini. Maklum, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah muslim terbanyak. Hal ini kerap kali membentuk kultur dan pemikiran masyarakat.
Menurut Islam, hibah merupakan pemberian secara sukarela kepada orang lain. Tak ada tujuan tertentu. Hibah murni karena ingin memberikan harta pada penerima hibah. Hibah pun dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.
Ada pula rukun atau syarat hibah, yang ketentuannya seperti berikut ini:
- Kehadiran pemberi hibah
- Kehadiran penerima hibah
- Barang yang dihibahkan jelas terlihat, dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
- Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas
2) Hibah Menurut Aturan Negara
Jika dilihat dari sudut pandang pemerintahan, hibah justru dapat dipermasalahkan. Apalagi, jika wujud pemberian berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai.
Oleh karena itu, hibah harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum yang berlaku secara perdata. Tujuannya supaya tidak digugat oleh pihak ketiga termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.
Untuk menghindari hal tersebut, negara memiliki aturan soal hibah, yaitu:
- Hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah.
- Hibah tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung.
- Hibah tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan antar-saudara kandung).
- Hibah berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
- Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup.
- Hibah yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
- Hibah harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir.
- Pemberian hibah bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.
Negara pun memiliki aturan pembebanan pajak bagi orang yang memberi dan menerima hibah, yaitu:
- Orang pribadi yang menerima harta hibah dari saudara kandung.
- Orang pribadi yang memiliki kekayaan lebih dari Rp500 juta.
- Orang pribadi yang memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar per tahun.
- Badan keagamaan yang bertujuan mencari keuntungan.
- Badan pendidikan yang mencari keuntungan.
baca artikel lainya:
Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini
5 Perumahan Town House Di Kota Jakarta
4 Hal Ini Membuat Balkon Apartemen Wajib Ada
Kedung Rejo Desa Di Perbatasan Kota dan Kabupaten Malang
Mengenal Desa Kelurahan Di Kedung Kandang Malang
Yuks Mampir Sejenak Di Kampung Warna Warni Jodipan
Pasir Berbisik Objek Wisata Terkenal Di Gunung Bromo
Mengenal Konsep Rumah Tumbuh dan Kelebihannya