Subscribe Dengan Account Google untuk mendapatkan update info terbaru dari property145.com
Yukss, Berkenalan Dengan KPR Syariah

KPR adalah sistem pencicilan (kredit) ke bank yang digunakan untuk membeli sebuah rumah. Program KPR yang dikeluarkan oleh bank Syariah akan dijalankan dengan sistem syariat Islam.

Secara proses pelunasannya berbeda antara KPR Syariah dan Konvesional. Kalau KPR Syariah, bank akan membeli rumah yang diinginkan dan seolah-olah menjualnya kembali kepada pembeli. Barulah pembeli akan mencicil rumah itu ke pihak bank setiap bulannya.

Sedangkan, cicilan rumah developer Syariah adalah Anda langsung membayarnya ke pihak pengembang tanpa perantara bank.

Secara mekanisme, KPR Syariah mirip dengan jual-beli non-tunai, namun ada dua jenis akad yang harus Anda tau pada sistem Syariah ini, yaitu:

1. Murabahah

Dalam dunia perbankan Syariah, murabahah dipahami sebagai transaksi penjualan di mana antara pihak bank dengan seseorang memiliki sebuah perjanjian di dalamnya.

Bedanya dengan transaksi jual-beli konvensional adalah transparansi informasi. Pembeli tahu secara persis berapa harga pokok rumah, keuntungan yang diambil oleh bank, dan cicilan per bulannya.

Sebagai contoh untuk praktek KPR Syariah, Anita membeli rumah seharga Rp 500 juta. Untuk uang muka, Anita membayar sebesar Rp 150 juta, jadi sisanya ditanggung oleh bank sebesar Rp 350 juta.

Sesuai kesepakatan, bank boleh mengambil untung sebesar Rp 50 juta untuk angsuran selama 10 tahun. Jadi, total cicilan Anita per bulannya adalah Rp 400 juta dibagi 120 bulan (10 tahun) = Rp 3,3 juta.

2. Musyarakah Mutanaqishah

Jenis akad selanjutnya pada KPR Syariah adalah musyarakah mutanaqishah. Ini merupakan skema kerjasama bagi hasil.

Melalui akad musyarakah mutanaqishah, rumah dimiliki bersama antara si pembeli dan pihak bank Syariah hingga akhirnya bisa dimiliki sepenuhnya oleh si pembeli. Oleh sebab itu, secara status kepemilikan rumah tersebut milik bersama.

Contoh ilustrasinya adalah Anita membeli rumah seharga Rp500 juta. Porsi pembayaran sesuai kesepakatan dengan pihak bank adalah 80:20.

Jadi bank membayar 80% dari Rp 500 juta, yaitu Rp 400 juta, sedangkan sisanya Rp 100 juta (20%-nya) menjadi tanggungan Anita.

Setelah itu, rumah dibeli balik oleh bank dan disewakan kepada Anita. Harga sewa disesuaikan berdasarkan kesepakatan Anita dengan bank.

Misalnya, Anita akan mencicil selama 5 tahun dan harga sewa per bulan Rp 2 juta, jadi cicilan KPR Syariah per bulannya adalah Rp 400 juta dibagi 60 (5 tahun) = Rp 6,6 juta + Rp 2 juta = Rp 8,6 juta.

A) Kelebihan KPR Syariah

Meski pertumbuhan KPR Syariah tidak se-signifikan KPR Konvensional, perlahan-lahan KPR ini semakin banyak peminatnya.

Bahkan beberapa ada yang mengalihkan cicilan KPR-nya dari bank konvensional ke bank Syariah. Kalau Anda juga tertarik menggunakan produk pembiayaan ini, berikut adalah keuntungan yang akan didapatkan:

1. Tidak Ada Bunga

Alasan hampir seluruh pengguna KPR Syariah memilih sistem ini adalah karena bebas dari bunga atau riba. Mungkin Anda penasaran dari mana bank Syariah mendapatkan keuntungan.

Tidak adanya bunga bukan berarti bank Syariah tidak bisa untung. Prinsip transparansi membuat seluruh komponen biaya jelas di awal sehingga nasabah pun tahu berapa keuntungan bank, cicilan pokok, dan komponen biaya lainnya.

2. Uang Muka Lebih Ringan

Uang muka untuk KPR Syariah lebih ringan jika dibandingkan dengan KPR Konvensional. KPR ini membolehkan nasabahnya untuk DP hanya dengan 10%, sedangkan KPR Konvensional biasanya minimal 15%.

Keringanan ini menjadi daya tarik, khususnya bagi kaum milenial, karena mereka bisa dengan mudah memiliki rumah tanpa harus pusing mencari dana lebih membayar uang muka.

3. Jumlah Cicilan Flat

Inilah hal lain yang menarik dari KPR Syariah, yaitu jumlah cicilan yang pasti setiap bulannya hingga lunas. Tidak adanya sistem bunga membuat pembeli membayar dengan jumlah pasti tanpa terpengaruh naik-turunnya bunga Bank Indonesia.

Kalau di bank konvensional, ada masanya suku bunga menjadi floating (melonjak). Periode ini yang membuat cicilan per bulan jadi membengkak nominalnya.

4. Tidak Ada Penalti

Tak sedikit nasabah yang akhirnya melunasi cicilan KPR-nya sebelum jatuh tempo. Jika ini dilakukan di bank konvensional, maka orang itu akan terkena pinalti.

Umumnya besaran yang dikenakan adalah 1% – 2% dari total sisa hutang yang dilunasi. Jadi, apabila sisa cicilannya adalah Rp500 juta, maka biaya pinaltinya adalah Rp 5 juta – Rp 10 juta. Namun jika menggunakan KPR Syariah tidak akan ada biaya seperti itu.

5. Bisa Melakukan Perencanaan Keuangan

Keuntungan ini didapat karena jumlah cicilan yang pasti per bulannya. Sebuah keluarga bisa merencanakan keuangan mereka tanpa harus khawatir nominal cicilan naik pada bulan tertentu. Arus kas rumah tangga Anda akan stabil meskipun punya tanggungan KPR Syariah ini.

B) Kekurangan KPR Syariah

Terlepas dari segala nilai plus KPR Syariah, tetap saja KPR ini memiliki kelemahan. Di bawah ini ada beberapa hal yang bisa Anda pertimbangkan sebelum memanfaatkan produk bank Syariah ini:

1. Denda Keterlambatan

Sebenarnya aturan ini sama dengan bank konvensional, yakni adanya denda keterlambatan jika Anda telat membayar cicilan. Jadi pastikan dana di rekening Anda cukup saat tanggal penagihan supaya tidak dikenakan denda di periode selanjutnya.

2. Periode Pinjaman Pendek

Ini menjadi salah satu faktor pertimbangan seseorang memilih KPR Konvensional atau KPR Syariah. Jangka waktu pinjaman KPR Konvensional bisa sampai dengan 25 tahun, sedangkan KPR dari bank Syariah maksimal 15 tahun.

Jadi kalau Anda hanya ingin pinjaman jangka pendek, bisa mempertimbangkan KPR ini. Sebaliknya, jika butuh waktu yang lebih lama harus menggunakan KPR Konvensional.

3. Tidak Mengalami Penurunan Bunga

Bunga memang sesuatu yang dihindari ketika telah memilih KPR dari bank Syariah. Namun tidak semua orang yang menggunakan KPR ini karena menghindari bunga.

Bagi mereka yang masih tidak keberatan dengan bunga akan kehilangan kesempatan untuk membayar cicilan turun.

Sebab cicilan KPR ini sudah ditetapkan sama nominalnya setiap bulan. Jadi kalau BI rate sedang turun, nominal cicilannya tidak akan berubah.

Baca artikel lainya :



Anda Juga Mungkin Menyukai Beberapa Artikel Ini